JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan penjaminan kredit modal kerja melalui perbankan mencapai 31 triliun rupiah dalam waktu kurang dari satu bulan sejak diluncurkan pada Selasa (7/7).

"Program ini berjalan baik yang diharapkan menjadi model dan skema yang cepat, efektif dan bisa menjadi daya dorong bagi perekonomian," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat (24/7).

Dengan realisasi ini, lanjut dia, menandakan perekonomian khususnya dari UMKM mulai menggeliat dan bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan sebagian besar nilai kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM terdampak Covid-19 berkisar 50-100 juta rupiah dan bahkan banyak juga nilai kredit di bawah kisaran tersebut.

Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo mendapat tugas untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang dikucurkan melalui perbankan.

Dukungan untuk sektor UMKM ini dianggarkan sebesar 123,46 triliun rupiah yang terdiri dari subsidi bunga sebesar 35,28 triliun rupiah, dan penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar 78,78 triliun rupiah.

Kemudian, belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 5 triliun rupiah, penjaminan untuk modal kerja mencapai 1 triliun rupiah, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah 2,4 triliun rupiah dan pembiayaan investasi bagi koperasi 1 triliun rupiah.

Adapun skema untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM ini yakni mereka bisa mengajukan kredit modal kerja di perbankan hingga 10 miliar rupiah dengan jangka waktu tiga tahun dan dijamin BUMN tersebut.

Cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan serta biaya imbal jasa penjaminan (IJP) yang biasanya dibayar debitur, menjadi disubsidi pemerintah.Ant/E-10

Baca Juga: