JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online yang menjambret telepon seluler (ponsel) anak kecil di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/6), telah ditangkap polisi.

"Iya betul sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (18/6).

Pelaku diketahui bernama Budi Sumarlin, 43 tahun, ditangkap di depan SMP 34 Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin siang (17/6).

Penjambretan terjadi di Jalan ZZ Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06:56 WIB. Dalam rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial, pelaku mengenakan sepeda motor Honda Beat. Polisi langsung memeriksa istri penjambret ponsel anak tersebut karena sepeda motor yang dibawa pengemudi tersebut diketahui atas nama istrinya.

Saat itu, korban sedang buang air kecil di selokan di depan rumahnya. Tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang langsung merampas ponsel yang sedang dipegang anak itu.

Setelah berhasil merampas ponsel milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Dari rekaman CCTV itu tampak jelas pelaku mengenakan jaket ojek online Grab. Atas pebuatannya ini, pihak Grab Indonesia membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudinya. Sejak itu, Grab telah menonaktifkan aplikasi pelaku. Ant/P-6

Baca Juga: