MATARAM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi mantan terpidana kasus skimming anjungan tunai mandiri (ATM) bernama Georgiev Kaloyan Petrov. Dia dikembalikan ke Bulgaria.

"Karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Mataram, kami mendeportasi," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra di Mataram, Jumat (23/7).

Pendeportasian warga negara asing (WNA) ini, jelasnya, dilakukan dengan pengawalan ketat. Syarat pendeportasian WNA di tengah pandemi juga menjadi rangkaian petugas imigrasi memberikan pengawalan. "Kami berikan pengawalan juga dengan protokol kesehatan. Yang bersangkutan sudah menjalani serangkaian tes kesehatan," ujarnya.

Petugas mengawal dari Mataram sampai Jakarta. Setiba di Bandara Internasional Soekaeno-Hatta, Kamis (22/7), Petrov langsung diterbangkan ke Bulgaria lewatIstanbul, Turki. Petrov ditangkap Agustus 2019 ketika menarik uang melalui ATM di Kota Mataram.

Penarikannya menggunakan kartu debit bodong yang sudah berisi data curian para nasabah bank. Hal itu terbukti dari sitaan 17 kartu ATM bodong. Data di dalam kartu tersebut, telah terisi profil nasabah bank ketika masih berada di luar negeri. Sebagai eksekutor, Petrov bertransaksi menarik uang dari ATM yang sama selama tiga hari berturut-turut. Total uang yang ditarik sebesar 42,3 juta rupiah. Dia dihukum penjara dua tahun dan denda 200 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: