Dari serangkaian kasus menyangkut perusahaan biro perjalanan atau travel haji dan umrah, mungkin yang menimpa PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel/FT) paling mendapat perhatian besar media dan publik. Sebab pemiliknya, suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, hidup bergelimang kemewahan dan korbannya puluhan ribu calon jemaah.

Terbongkarnya penipuan FT dimulai setahun lalu ketika jemaahnya gagal berangkat pada 28 Maret 2017 dan kemudiaan diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi dan mediasi dengan para jemaah. Persoalan berlanjut sampai Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan perintah agar FT tidak menjual paket promo yang membuat masyarakat tergiur.

Dalam penyelidikan dan penyidikan hingga kasus ini dibawa ke meja hijau, terungkap dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya, FT mengantongi 848,7 miliar rupiah. Menurut data kepolisian, jumlah calon jemaah mencapai 72.682. Namun baru 14.000 yang diberangkatkan umrah.

Jadi, berbagai kemewahan dan gaya hidup glamor suami istri Andika dan Anniesa, menurut paparan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berasal dari uang jemaah. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut, ada aliran dana jemaah untuk kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat. PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos FT merupakan uang setoran calon jemaah juga.

Setelah FT, muncul kasus serupa. Kali ini dilakukan pimpinan biro perjalanan Abu Tours (AT). Pendiri sekaligus pemimpin eksekutif AT, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (36 thn), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini terkait dugaan penipuan pada jemaah AT. Tak tanggung-tanggung ada sekitar 86 ribu jemaah umrah yang menjadi korban.

Kementerian Agama belum lama ini juga mencabut izin penyelenggara haji dan umrah. Setelah itu, Polda Sulsel menyegel kantor PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) yang terletak di Kota Makassar, Selasa (27/3).

Besarnya minat kaum Muslim Indonesia untuk beribadah umrah ke Tanah Suci belakangan makin tinggi mengingat untuk menunaikan ibadah haji memerlukan waktu tunggu lama. Tahun 2017 saja diperkirakan 870 ribu orang. Tahun ini angka tersebut naik menjadi sekitar satu jutaan jemaah. Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Arfi Hatim, tiap tahun tren jamaah umrah di Indonesia meningkat signifikan.

Nah, pasar yang gemuk ini menjanjikan peluang bisnis besar bagi perusahaan yang bergerak dalam biro perjalanan haji dan umrah. Jika saja mereka profesional dan mengikuti aturan, pasti akan mendapat jemaah besar dan tentunya juga untung besar. Hanya, dana calon jemaah yang disetor lebih awal, menggoda para pimpinan travel haji umrah untuk menyalahgunakan kepercayaan umat. Akibatnya, jemaah yang dirugikan.

Makin banyaknya biro haji dan umrah yang menipu jemaah dan tidak profesional sungguh memprihatinkan. Tujuan umat untuk beribadah malah disalahgunakan untuk memperkaya diri dan foya-foya pemilik travel haji umrah. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan terhadap calon jemaah.

Dalam konteks ini, mestinya Kementerian Agama sedari awal lebih ketat mengawasi biro travel dan juga kecendrungan mereka dalam mempromosikan harga paket umrah. Kurang awasnya Kementerian Agama dimanfaatkan biro haji umrah untuk menyelewengkan dana jemaah. Kementerian Agama harus meneliti seluruh biro haji umrah dan membuat evaluasi atas rekam jejak mereka dalam memberangkatkan jemaah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru diterbitkan pascahebohnya kasus-kasus penipuan jemaah harus diikuti dengan pengawasan sangat ketat.

Baca Juga: