Skema rekrutmen guru PPPK tidak akan menyelesaikan persoalan kebutuhan guru saat ini karena masa kontrak mereka tidak sama.

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan dunia pendidikan tidak bisa bergantung pada keberadaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, perlu ada rekrutmen guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apabila hanya mengandalkan guru PNS, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak dapat dikejar. Dengan tambahan guru dari PPPK, produktivitas guru akan bertambah dan bisa terjadi peningkatan kualitas pendidikan dengan cepat," kata Bima, di Jakarta, Senin (18/1).

Bima menjelaskan dengan skema guru PPPK sekolah dapat secara tepat dan cepat memenuhi kebutuhan kompetensi guru. Hal tersebut juga berkaca pada produktivitas guru dari luar negeri.

"Di semua negara di dunia, kalau hanya mengandalkan PNS saja itu produktivitasnya tidak cukup cepat untuk bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi banyak di hampir semua negara maju untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepada publik itu diberikan kepada PPPK," jelasnya.

Profesi Bermartabat

Bima menegaskan PPPK adalah profesi bermartabat karena terdata sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara hak, guru PPPK akan setara dengan PNS sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia meminta guru maupun masyarakat harus menyingkirkan stigma lama yang menganggap PPPK sama dengan honorer. Status PNS hari ini bukan berarti derajatnya di atas PPPK.

"PNS lebih bergengsi ini adalah persepsi lama, kita ingin lawan, enggak ada bedanya, mereka sama-sama ASN dan guru ini adalah suatu pekerjaan bermartabat sebagai pejabat fungsional," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai skema rekrutmengurutak menyelesaikan persoalankebutuhan guru. Sebab dalam skema PPPK, masa kontrak guru tidak sama.

"Mereka itu dikontrak oleh negara minimal setahun, bayangkan kalau selesai kan enggak akan memenuhi kebutuhan (guru) lagi. Artinya akan tetap menyimpan persoalan kekurangan guru. PPPK tidak akan menyelesaikan kekurangan guru," katanya.

Satriwan mengatakan, tidak ada jaminan pula bahwa kontrak para guru PPPK akan diperpanjang. Kemudian, perbedaan masa kontrak antar guru PPPK itu juga dapat memicu kecemburuan antar guru.

"Ini kan menimbulkan kecemburuan. Di satu sisi pemerintah ingin memenuhikekurangan guru1,3 juta, kalau dikontrak setahun, pasti diperpanjang? Belum pasti. Tidak ada jaminan diperpanjang guru yang dikontrak tadi," tandasnya. n ruf/N-3

Baca Juga: