JAKARTA - Terkait penindakan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memprioritaskan untuk menindak tindak pidana korupsi big fish, dengan nilai kerugian besar.Penindakan perkara korupsi juga diprioritaskan menyasar korporasi serta perkara merugikan perekonomian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima diJakarta, Selasa (3/11).

Selain prioritas penindakan, kebijakan bidang pidana korupsi Kejagung juga memprioritaskan dari sisi pencegahan dalam penanganan perkara korupsi.

"Ini adalah bagian tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkaitan dengan prioritas pemerintahan pada periode kedua yang di antaranya adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendorong investasi, dan transformasi ekonomi," kata Hari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Hari, sejak dilantik berkomitmen untuk mendukung apa yang jadi arahan Presiden Jokowi. Sebagai bukti, dalam waktu tiga hari setelah pelantikan, Jaksa Agung telah menerbitka tujuh kebijakan utama Jaksa Agung yang di antaranya adalah mengutamakan pencegahan dalam penanganan perkara korupsi.

"Kebijakan pencegahan tersebut tentunya tidak serta merta membuat penindakan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan menjadi surut," katanya.

Jaksa Agung, menurut Hari, mendorong agar kebijakan penindakan tindak pidana korupsi benar-benar dilaksanakan dilaksanakan pada perkara yang memiliki nilai kerugiannya besar atau big fish,korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. Sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

"Untuk capaian penanganan perkara itu sendiri, selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk penanganan perkara pidana khusus se-Indonesia telah melakukan banyak penindakan," ujarnya.

Hari pun lantas merinci, penindakan perkara pidana khusus yang telah dilakukan Kejagung selama rentang satu tahun ini.Untuk penyelidikan, Kejagung telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.477 perkara. Sementara untuk penyidikan, sebanyak 968 perkara telah disidik Kejagung.

"Sedangkan untuk penuntutan tercatat ada 1.687 perkara. Kemudian terkait dengan eksekusi,sebanyak 1.523 perkara telah dieksekusi. Untuk upaya hukum, tercatat ada723 perkara," katanya.ags/N-3

Baca Juga: