Jakarta- Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Leonardo dianggap terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta), sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa Ikhsan.
Dalam perkara ini, Leonardo dinilai terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, karena telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Leonardo berkenalan dengan Rizal Djalil melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Leonardo menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di Kementerian PUPR dan disambut baik Rizal Djalil, dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.
"Saksi Rizal Djalil yakin dengan kewenangannya selaku anggota IV BPK yang bertanggung jawab atas pemeriksaan terhadap Kementerian PUPR, dapat mewujudkan keinginan terdakwa tersebut," ujar jaksa.
Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir, dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten. Rizal kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM.
Selanjutnya, Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.
Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Berkenaan dengan pelaksanaan PDTT tersebut, pada Desember 2016, pihak auditor melaporkan berdasarkan klarifikasi didapat laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sejumlah Rp37,23 miliar.
Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp18 miliar.
Natsir selanjutnya digantikan oleh Muhammad Sundoro alias Icun, dan Icun meminta agar Kepala Satker SPAM Strategis baru yaitu Rahmat Budi Siswanto mengakomodasi permintaan Rizal tersebut.
PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.
Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo dan Misnan memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM, yaitu:
1. Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017
2. Ketua Poja Aryanda Sihombing menerima Rp600 juta secara bertahap sejak Desember 2017
3. Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp40 juta sekitar akhir Desember 2017.
4. Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.
Sedangkan uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan pada Maret 2018 melalui Febi Festia, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dan 20 ribu dolar AS.
Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Marte 2018 di Mal Transmart Cilandak. Sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
Dipo pada malam harinya lalu menyerahkan "paper bag" berisi uang Rp1 miliar itu ke rumah Rizal dan meletakkan uang di meja ruang kerja Rizal.
Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR, yakni:
1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei-4 Oktober 2018 di kantor SPAM Pejompongan sejumlah Rp1,25 miliar
2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 di kantor staf ahli menteri PUPR sejumlah 5 ribu dolar Singapura
3. M Sundoro alias Icun pada Juni 2018 di ruang kerja Direktur PSPAM sejumlah Rp100 juta.
Terhadap tuntutan itu, Leonardo akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.
Pengusaha Penyuap Anggota BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
16 Februari 2021, 04:51 WIB
Waktu Baca 4 menit