JAKARTA - Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ditinjau ulang. Aturan yang sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun ini ditengarai bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Wakil Ketua Umum REI, Mualim Wijoyo menyebutkan regulasi itu sulit diterima lantaran menginginkan pengembang tak terlalu mendominasi dalam mengambil keputusan saat pengembangan dan pengelolaan apartemen. Menurutnya, pengembang menginginkan apartemen/ rusun yang dibangunnya bisa terjaga dan terkelola dengan baik.

"Jika pengelolaannya tak baik, nama pengembang yang akan tercoreng," papar Mualim di Jakarta, Kamis (4/4).

Regulasi tersebut dikhawatirkan membuat sekelompok orang demi kepentingan pribadi dan golongan mengelola Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Apalagi potensi dana dari biaya pengelolaan gedung atau iuran Pengelolaan Lingkungan dalam sebulan mencapai miliaran rupiah. ers/E-10

Baca Juga: