KUDUS - Warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Nurhadi yang unggah status tak senonoh soal KRI Nanggala kini dikenakan wajib lapor. "Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu.

Karena masih dalam proses, menurut dia, saat ini belum ada penetapan status tersangka atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut. Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.

Terkait denganunggahannya di Facebookdinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam, sehingga dia berurusan dengan pihak kepolisian. Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.

Pada hari Rabu (28/4), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: