JAKARTA - Atas pertimbangan para anggota Komisi III DPR RI dan tim ahli serta mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pengumuman hasil fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon Hakim Konstitusi yang seharusnya pada 7 Februari, menjadi 12 Maret 2019.

"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan pengambilan keputusan (pada 12 Maret)," ungkap Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan, setelah Rapat Pleno hasil FPT Calon Hakim Konstitusi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan MK yang terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ILR, ICJR, dan YLBHI, menyarankan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan voting terbuka terhadap Calon Hakim MK. Menurutnya, publik tidak dapat mengetahui apa ukuran masing-masing anggota atau fraksi di DPR dalam memilih calon hakim. tri/AR-3

Baca Juga: