JAKARTA - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), terus menunjukkan komitmennya mendukung Dinas Bina Marga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam penataan kabel udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.
Setiap bulan, PT JIP aktif mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi. Tak hanya fokus dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu.
"PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence (AI) yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh," ujar Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, melalui keterangan tertulis pada hari Kamis (29/8).
Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai standar prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) yang ada. Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan limbah kabel fiber optic dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi lain yang diacu adalah adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Aji menambahkan, PT JIP berkomitmen bahwa seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerja sama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan.
Adapun, proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan dimana kendaraan pengangkutannya telah diregistrasi oleh kementerian KLHK. Pada kendaraan dipasang CCTV sehingga dapat dipantau secara realtime. Setelah itu dilakukan proses penimbangan, pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus.
"Kabel fiber optik yang telah ditimbang kemudian dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus/shredder untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut," paparnya.
Aji menambahkan, tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik. Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, dengan hasil akhir berupa abu.
Abu kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. Proses ini kata Aji juga diawasi guna memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan.
"Integrasi jaringan utilitas di bawah tanah kami harapkan dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern, dan aman. Kami, tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global, dan transformasi digital," ujarnya.