JAKARTA- Eks Menkes Terawan Agus Putranto belum lama menjadi berita besar setelah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengeluarkan rekomendasi pemberhentiannya dari keanggotaan IDI. Hal itu tertuang dalam rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Jenderal Andika menerima kunjungan Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi dan jajarannya baru-baru ini dan di kesempatan tersebut Jenderal Andika menyatakan sikapnya dengan jelas.

"Ya dokter Adib tahu sendirilah, kita kan selalu berpegang pada peraturan perundangan. Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan. Dan menurut saya itu yang juga menjadi suatu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati kita ikut," ujar Andika melalui pernyataan di video kanal YouTube Jenderal Andika Perkasa, Minggu (24/4).

Untuk itu, Andika meminta kepada IDI untuk dapat menjelaskan lebih lanjut terkait isi rekomendasi pemberhentian Terawan. Termasuk soal berlaku atau tidaknya izin praktik mengingat Terawan saat ini masih tercatat sebagai salah satu tim dokter di RSPAD.

"Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalnya keputusan apa pun IDI, apakah berpengaruh terhadap misalnya izin praktik dokter terawan di RSPAD. Kalau soal keanggotaan kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami itu pun juga akan kita, kita ikut aturan," kata Jenderal Andika langsung kepada dr Adib yang disaksikan semua anggota IDI.

Dalam kesempatan itu, dr Adib Khumaidi menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian tak berlaku seumur hidup. Adib memastikan tetap ada ruang bagi Terawan untuk memulihkan keanggotaannya di IDI.

"Jadi pemberhentian tetap, pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," kata Adib.

"Jadi masih ada upaya ruang kan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang mau masuk pasti akan kita terima," jelasnya.

Baca Juga: