SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram yang akan dikirim ke Bangkalan, Madura. Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan dua tersangka yakni AR (32 tahun), warga Bangkalan, Madura dan BS (26 tahun), warga Palmerah, Jakarta Barat.
"Pengiriman menggunakan mobil sewaan yang disopiri orang lain. Saat berada di pintu exil tol Waru Gunung pada pukul 4 dini hari, diberhentikan petugas BNNP, lalu diperiksa ditemukan tas plastik berisi empat bungkus sabu yang ditutupi pakaian," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo, di Surabaya, Kamis (20/5).
Aris mengatakan kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan itu dilakukan Selasa (18/5). Saat penangkapan petugas mengamankan tiga orang namun satu orang dibebaskan, lantaran hanya bertindak sebagai sopir.
Sedangkan AR dan BS memperoleh sabu dari teman AR, yakni HS yang dikenal keduanya saat menjalani hukuman di lapas Cipinang, Jakarta. "Sabu ini diambil HS dari Jalan Kemayoran Jakarta Pusat, pesanan dari FZ, warga Bangkalan. Baik HS dan FZ saat ini menjadi DPO," tuturnya.
Aris menjelaskan atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 4.003,22 gram sabu, empat ponsel dan satu mobil Toyota Avanza. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika.
"Dari upaya penggagalan ini kita berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu orang dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: