JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkomentar banyak mengenai penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kewenangan berada di tangan Polda Metro Jaya.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya. KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 saksi dan dua ahli pidana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/7).

Ali menambahkan sebelumnya lembaga antirasuah itu telah melakukan supervisi dengan antara lain memfasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut. Menurut Ali, penyerahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum lain, bukan kali pertama.

"Sebelumnya KPK pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung) terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," kata Ali. n ola/N-3

Baca Juga: