Candaan tentang bom yang dilakukan di dalam pesawat atau di bandara sudah seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab hal ini tidak hanya akan menimbulkan kepanikan, namun dapat kerugian materil dan dapat menyebabkan orang lain terluka karena berdesak-desakan untuk menghindari lokasi tersebut.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut, berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agus Santoso, di Jakarta, Selasa (29/5).

Masih ada saja calon penumpang yang bercanda tentang bom?

Iya, kami sangat menyesalkan masih ada pihak-pihak yang bercanda tentang bom. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi yang masif tentang hal ini, baik melalui media sosial, banner di bandara dan lain-lainnya.

Lalu langkah selanjutnya?

Untuk ini, kami dari ajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan, baik di sisi darat seperti di Bandara, tower ATC, dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Seperti apa dampak dari candaan itu?

Karena ketakutan, salah seorang penumpang yang lain membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan.

Penumpang kemudian berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut, padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

Tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala.

Mereka harus ditindak tegas?

Harus, karena selain membahayakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiel yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

Lalu dasar hukumnya?

Pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain, seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Itu di pasal berapa Pak?

Terkait isu bom, ada pada Pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong, merupakan "tindakan melanggar hukum", akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ancaman hukumannya?

Di dalam Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. m zaki alatas/AR-3

Baca Juga: