Penghapusan Sanksi 10 Oktober 2022, 00:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha Layar videotron menampilkan informasi tentang penghapusan administrasi pajak di Jakarta, Jumat (7/10). Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2022. Baca Juga: » Banjir Besar di Brazil Tewaskan 78 Orang, Ribuan Warga Mengungsi » Belgia Masih Simpan Tengkorak Pemimpin Kongo Abad ke-19 sebagai Piala Perang Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Antara #Administrasi #pajak #Pemprov DKI #Sanksi