Penggunaan bahasa kampanye diharapkan bisa menentramkan, menenangkan, menyejukkan, dan jangan sampai berpotensi pada pidana.
JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz, menyarankan penggunaan bahasa kampanye harus menentramkan. Jangan sampai penggunaan bahasa dalam pesta demokrasi justru berpotensi menjadi pidana.
"Calon kepala daerah, sekarang termasuk para calon legislatif, maka akan baik sekali mereka juga harusnya menjadi contoh dalam penggunaan bahasa yang menentramkan, menenangkan, yang sejuk," ujar Aminudin, dalam Konferensi Pers Pencanangan Kongres Bahasa Indonesia XII di Jakarta, Senin (20/3).
Dia menyebut bahasa-bahasa yang berpotensi menjadi tindak pidana ketika menyerang pribadi. Ketika perdebatan berada di wilayah program, hal tersebut merupakan bagian pendidikan politik dan bahasa ke masyarakat.
"Jadi bukan hanya bicara bahasa yang santun, tapi menjadi bahasa yang ikut memberikan pencerdasan kepada masyarakat tentang programnya. Kalau santun urusannya kepada personal, kalau kampanye urusan membangun kepercayaan bahwa yang bersangkutan pantas untuk dijadikan calon atau dipilih menjadi legislatif," jelasnya.
Aminudin menyebut, dalam tahun politik masyarakat cenderung berperilaku pasif terlebih dahulu. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan para calon peserta pemilu untuk senantiasa mengingatkan penggunaan bahasa santun untuk menghindari konflik.
"Kalau ada masyarakat memprovokasi, sepanjang ini diredam oleh para calon untuk kampanye sehat, kampanye yang sejuk saja, saya yakin masyarakat akan lebih baik. Kuncinya kampanye itu bahasa yang digunakan," katanya.
Kongres Bahasa
Dia mengungkapkan, pihaknya akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII tahun 2023 yang berperan penting dalam pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia. Pada tahun 2023, KBI mengangkat tema "Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa" dan slogan "Adibasa, Adiwangsa".
Dia menerangkan, slogan tersebut menyiratkan cita-cita luhur untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai modal dan sumber kekuatan untuk menjadi negara yang diperhitungkan di tingkat dunia. Adapun tema yang diusung mengandung makna bahwa penguatan literasi baca-tulis perlu ditumbuhkan dari kesadaran tentang kebinekaan yang menjadi fakta keindonesiaan meliputi adat istiadat, suku bangsa, bahasa, dan agama.
"Pemahaman tentang pentingnya bahasa daerah, bahasa Indonesia, dan bahasa asing haruslah disertai dengan kesadaran akan kedudukan dan fungsinya masing-masing agar dapat membentuk identitas yang kuat serta kemampuan bersaing yang unggul dalam upaya memajukan bangsa dan negara," terangnya.
Aminudin memaparkan, KBI XII meliputi berbagai tahapan mulai dari pendaftaran pemakalah sampai persidangan sebagai tahapan terakhir pada tanggal 26 hingga 29 Oktober 2023. Pada tanggal 28 Oktober, rekomendasi hasil kongres akan diserahkan oleh Mendikbudristek kepada Presiden Republik Indonesia.
"KBI XII bertujuan menetapkan arah kebijakan dalam pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia dengan menghimpun semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi informasi terkait dengan penanganan bahasa, khususnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang ada di Indonesia," tandasnya.