Penggunaan visa ilegal untuk ibadah haji dan umroh berisiko besar karena selain kerugian materi juga berisiko tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah untuk 10 tahun lamanya.
Penggunaan visa ilegal untuk ibadah haji dan umroh berisiko besar karena selain kerugian materi juga berisiko tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah untuk 10 tahun lamanya.
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menyebut penggunaan visa ilegal untuk ibadah haji dan umroh berisiko besar. Bukan hanya materi, tetapi juga tidak bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," ujar Anna, dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/5).
Dia menerangkan, pemerintah Arab saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah akan menerapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif terkait visa non haji.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengajak Kemenag sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," jelasnya.
Kuota Terpenuhi
Anna mengungkapkan, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi dan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M dan pelunasan biaya juga sudah ditutup pada April 2024. Pihaknya mengimbau agar jemaah tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji.
Dia menyebut, masih banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Menurutnya, tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji," ucapnya.
Anna menerangkan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Dia menambahkan, saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.
"Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah. Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024," tambahnya. ruf/S-2