Dengan disahkannya kedelapan RUU itu menjadi UU maka akan menjaga karakteristik khas suatu daerah terutama kondisi geografisnya.

JAKARTA - DPR RI menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan disahkannya kedelapan RUU itu menjadi UU maka akan menjaga karakteristik khas suatu daerah terutama kondisi geografisnya.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pada kesempatan itu, Kemendagri menyatakan bahwa penyusunan delapan RUU provinsi tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Memang ada permasalahan landasan hukum, yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara (UUDS) Tahun 1950, kita perkuat dengan balikkan pada undang-undang dasar konstitusi yang berlaku ,yaitu dasarnya adalah UUD Negara (Republik) Indonesia Tahun 1945".

Kedua, penyusunan delapan RUU provinsi tersebut dikarenakan adanya dinamika pemekaran wilayah. Ada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota baru sehingga belum tercantum dan belum tercakup dalam undang-undang yang lama. "Oleh karena itu, dengan adanya RUU provinsi di delapan provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru, kabupaten, kota sudah disebutkan dan sudah dicantumkan," jelasnya.

Selain itu, dalam delapan RUU provinsi itu mengakui pula adanya karakteristik khas suatu daerah, terutama kondisi geografis. Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia.

Baca Juga: