Anggota Komisi IX DPR, Imam Suroso, bersama sejumlah bidan meluapkan kegembiraan usai pengesahaan UU tentang Kebidanan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). UU Kebidangan lebih komprehensif mengatur praktik kebidanan, salah satunya Pasal 18 yang menyebutkan Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik Kebidanan (SIPB). SIPB berlaku hanya untuk satu tempat praktik kebidanan dan bidan paling banyak mendapatkan dua SIPB.

Baca Juga: