JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan dipercepat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) siap berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR terkait hal tersebut. Demikian disampaikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (5/1).

"Kemen-PPPA terus koordinasi dan konsultasi dengan DPR," ujarnya. Dia menambahkan, hal sama juga dilakukan dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama dan adat. Kemudian, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, dan media massa. Demikian juga dengan kementerian, lembaga, serta penegak hukum.

Bintang menjelaskan, kementerian terkait telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS, sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, sejak tahun 2019, RUU tersebut belum disahkan.Belakangan, malahan RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada program legislasi nasional 2020. Itu berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022.

Lebih jauh, Bintang mengungkapkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi telah dilakukan Kemen-PPPA. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Dia menegaskan, hingga kini Kemen-PPPA telah mengerahkan berbagai langkah untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS. Di antaranya melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"RUU tersebut perlu segera dibahas dan disahkan karena akan menjadi payung hukum komprehensif guna melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo minta kepada kementerian terkait segera berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS. Tujuannya agar ada langkah-langkah percepatan."Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual terhadap perempuan yang mendesak harus segera ditangani," kata Presiden Jokowi.

Presiden juga minta gugus tugas yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM terhadap draft RUU yang sedang disiapkan DPR agar proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Pembahasanharus masuk kepada pokok-pokok persoalan untuk memberi kepastian hukum serta menjamin perlindungan korban kekerasan selsual.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan, untuk melindungi secara optimal para korban kekerasan seksual," tandasnya.

Baca Juga: