Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba perluasan pelarangan sepeda motor pada 12 September 2017. Pelarangan sepeda motor ini telah diberlakukan pada jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia, namun akan diperpanjang hingga Bundaran Senayan.

Namun, beberapa elemen masyarakat terutama pengendara sepeda motor merasa keberatan akan kebijakan ini. Mereka akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 9 September nanti. Sebab, selain mengganggu aktivitas ekonomi di sepanjang jalan itu, juga akan memindahkan kemacetan ke jalur alternatif di belakangnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/9). Berikut petikannya:

Apa dasar hukum diberlakukannya pelarangan sepeda motor?

Sebenarnya, pembatasan sepeda motor ini bukan kebijakan, tapi amanat undang-undang dan Peraturan Daerah (Peda), UU No 22 Tahun 2009 Pasal 133, persis bunyinya dengan Perda 5 tahun 20l4 tentang transportasi terutama di Pasal 78. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, penggunaaan ruas jalan dan lalu lintas, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Kapan seharusnya pembatasan sepeda motor itu dilakukan?

Ada empat indikator untuk melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor ini. Yakni jika perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan sudah di atas 0,5. Saat ini, khusus Jalan Jend. Sudirman - Jalan HM Thamrin sudah berkisar 0,8. Kedua, adanya ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, ketiga kualitas lingkungan. Kalau tidak ada perbandingan ruas jalan dan volume kendaraan, macet, maka kualitasnya nggak bagus. Keempat, masalah keselamatan lalu lintas.

Berapa tingkat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor?

Dari data Dirlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan yang disebabkan oleh roda dua itu berkisar 62 persen. Inilah yang menyebabkan kami akan membatasi penggunaan sepeda motor pada kawasan tertentu dan atau jaringan waktu tertentu.

Bagaimana kondisi angkutan umum di Jakarta?

Kondisi angkutan umum, terutama Transjakarta hanya di 12 koridor dengan jumlah bus masih 485 buah saat itu. Sekarang, kita punya 1.500 bus dengan melayani 13 koridor dan juga kita layani trayek non bus rapit transit (BRT), baik bus sedang, besar dan kecil. Kalau dijumlah, kita sudah melayani 88 trayek. Memang, untuk bisa meng-cover seluruh Jakarta butuh 152 trayek. Jadi, akhir 2017 kita pasti punya bus sejumlah 2067 unit, baik articulated, single dan sedang.

Apakah perluasan pelarangan sepeda motor ini ada kajiannya?

Kebijakan ini sudah melalui berbagai diskusi baik dengan BPTJ, Dirlantas Polda dan Dishub. Memang waktu itu BPTJ mengusulkan tidak hanya di Jakarta. Ada delapan ruas diusulkan di luar Jakarta seperti di Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan hingga Bogor.

Apakah rencana ini bisa mengurangi kemacetan?

Pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 1.500 per hari. 1.200-nya adalah sepeda motor. Saat ini, Jumlah pengendara motor di Jakarta mencapai 15-16 juta atau kira-kira satu penduduk Jakarta mempunyai dua sepeda motor. Kalau ini dibiarkan, kemacetan semakin tidak terkendali. Karena volume kendaraan jauh lebih besar dari ruas jalan yang ada.

Berapa ruas jalan di Jakarta?

Yang sudah eksisting itu sepanjang 2,54 kilometer. Kalau nanti kita perpanjang pembatasan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia sampai bundaran Senayan sepanjang 4,95 kilometer. Jadi jumlah total sepanjang 7,49 kilometer. Kalau dibanding seluruh panjang jalan sebanyak 7.200 kilometer, kita hanya terapkan 0,104 persen dari jumlah yang ada. P-5

Baca Juga: