Kemitraan antara pelaku bisnis usaha besar dengan koperasi dan UMKM perlu pengawasan secara intensif sehingga dapat berjalan sesuai harapan.

JAKARTA - Kemitraan antara usaha skala besar dengan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibangun pemerintah harus berkelanjutan sehingga bisa tumbuh bersama-sama. Penciptaan perekonomian nasional berkeadilan akan terakselerasi melalui perwujudan kemitraan usaha yang baik dan berkelanjutan.

"Namun, kemitraan tersebut perlu pengawasan intensif agar dapat berjalan sesuai harapan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharam, dalam diskusi bertajuk Mendorong Kemitraan Usaha Besar Kecil, di Jakarta, Selasa (28/11).

Pada Desember 2016, lanjut Agus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan UMKM. KPPU berkomitmen penuh memberi kontribusi maksimal dalam mengawasi kemitraan yang dibangun. Melalui peran dan fungsinya dalam pengawasan kemitraan koperasi dan UMKM dengan pelaku usaha besar, KPPU diyakini akan mampu meminimalisir ketimpangan ekonomi nasional.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Saidah Sakwan, mengungkapkan pihaknya terus menginventarisir jumlah industri yang telah melakukan kemitraan usaha. Sebab, hingga kini berdasarkan data BPS, perusahaan besar kecil yang telah menjalin kemitraan masih sekitar 20 persen dari total industri yang ada di Tanah Air.

"Karena itu, tugas KPPU serta Kementerian Koperasi dan UKM terbilang berat lantaran ditargetkan untuk menambah jumlah kemitraan usaha besar-kecil, sesuai mandat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2013," ungkap Saidah.

Selanjutnya, menurut Saidah, pihaknya telah merumuskan berbagai instrumen kebijakan di internal KPPU guna mengakselerasi kemitraan usaha besar-kecil yang ideal. Salah satunya, adalah Peraturan Komisi (Perkom) Pengawasan Kemitraan dan Perkom tentang Tata Cara Penanganan Perkara yang win-win solution.

"Dengan demikian, UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang jelas ketika mengalami perlakuan kurang adil atau eksploitasi dari para pelaku usaha besar. Sebab, sesungguhnya tujuan dari kemitraan itu sendiri adalah melakukan pembinaan bukan eksploitasi perusahaan besar terhadap usaha kecil," pungkasnya.

Angkat Produktivitas

Sementara itu, Dekan IPMI International Business School, Roy Sembel menilai model bapak angkat kemitraan bisa mengangkat produktivitas dari UKM. Pelaku usaha kecil juga dapat menikmati supply chain dan value chain dari kelompok usaha besar di Indonesia.

"Saat ini bisnis tidak lagi sebagai entitas tunggal. Usaha besar harus mampu mengangkat usaha kecil dengan kemitraan. Perbankan, misalnya, dapat menggandeng pelaku usaha kecil untuk membantu layanan branchless banking," ujarnya.

Dalam program kemitraan ini, Roy Sembel mengingatkan usaha besar harus lebih fokus pada pola kemitraan yang berkesinambungan serta mampu meningkatkan kinerja UKM supaya dapat berkembang menjadi usaha berdaya saing tinggi. "Jika kemitraan lebih banyak bersifat charity maka usaha besar tidak akan fokus membangun UKM," pungkasnya. n sdk/E-10

Baca Juga: