JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan, peredaran narkoba di Jakarta naik signifikan. Untuk kalangan anak-anak mencapai 300 persen. Saat ini, pihaknya terus berupaya meredam peredaran narkoba itu dengan peningkatan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam.

"Jumlah pengedar narkoba anak meningkat 300 persen. Dari sisi kasus, pada awal 2014 ada 12.929 kasus, meningkat menjadi 17.300 pada tahun 2016. Peningkatan terbesar terjadi di lulusan universitas naiknya lebih dari 400 persen. Kalau, kita ingin mengirimkan pesan pada semua bahwa jangan sampai tempat anda menjadi tempat peredaran narkoba," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Dia mengaku tidak akan mengenal kompromi dengan pengusaha hiburan malam atau tempat lainnya yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. Menurutnya, anak-anak Jakarta harus dilindungi sebaik mungkin agar menjadi generasi penerus yang bisa diandalkan.

Terkait rencana penutupan diskotek Diamond, Anies memerintahkan Satpol PP agar diskotek itu ditutup permanen karena telah terbukti adanya penangkapan salah satu pengguna narkoba di tempat itu oleh pihak kepolisian.

"Saya tegaskan, kita jalankan Perda No 6 itu dan kita ingin serius dalam mencegah narkoba. Tidak ada tutup buka, tutup buka begitu, di situ ditemukan narkoba maka tempat itu tidak bisa lagi beroperasi dan saya ingin garis bawahi, disini kita bukan sekedar mencari keterlibatan dan lain-lain, kita membutuhkan kerjasama semua pihak untuk memerangi narkoba," jelasnya.

Dia meminta setiap pengusaha hiburan malam lebih meningkatkan pengawasan untuk pengunjungnya agar tempat itu steril dari pengguna dan peredaran narkoba. Terlebih dari data yang diterimanya, ada 500 ribu pengguna narkoba di Jakarta. 40 persen diantaranya merupakan karyawan dan 20 persen dari anak sekolah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke Satpol PP DKI Jakarta pada tanggal 25 Oktober lalu. Surat nomor 4617/-1.858.2 itu berisikan pemberitahuan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba yang melibatkan tokoh muda Golkar, Indra J piliang yang tertangkap di Diskotek Diamond. Hasilnya, pihak Diamond Karaoke dinyatakan clear.

"Atas surat pemberitahuan ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 9 Nopember 2017 mengikuti rapat yang diinisiasi Satpol PP DKI Jakarta di Balai Kota yang dihadiri stakeholder. Dalam rapat tersebut tidak diperoleh kesepakatan mengenai tindak lanjut dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," katanya.

Akibat kasus ini, diskotek Diamond disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta. Pihaknya tetap berkomitmen untuk memegang teguh aturan yang berlaku di dunia hiburan malam terkait tindak asusila (prostitusi) serta peredaran narkoba. pin/P-5

Baca Juga: