Merujuk terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Juklak itu berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai Selasa, 26 Januari hingga Senin, 8 Februari 2021.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait sejumlah SE yang dikeluarkan oleh Kemenhub berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (26/1).

Apa yang mendasari Kemenhub mengeluarkan sejumlah SE?

Seperti yang diketahui bahwa Satgas Covid-19 melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang, baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Lalu terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Lalu langkah Kemenhub?

Iya, untuk mendukung langkah Satgas Covid19 sekaligus sebagai penunjuk pelaksanaan maka Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, di mana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu: SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Seperti apa isi SE tersebut?

Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Lalu ada yang berbeda pada SE yang baru?

Ada beberapa penambahan, antara lain: Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Selain itu?

Dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum, meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Oh ya, untuk GeNose mulai kapan diterapkan?

Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu, yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator.

Apakah SE ini akan ada perubahan nantinya?

Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Terakhir, ada imbauan?

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

n mohammad zaki alatas/P-4

Baca Juga: