Komisi Aparatus Sipil Negara memperkuat pengawasan netralitas ASN menjelang hingga saat Pemilu 2024.

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus memperkuat pengawasan atas netralitas ASN menjelang dan saat Pemilu 2024, khususnya pada masa kampanye.

"Saat ini, KASN telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia," kata Asisten KASN Iip Ilham Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/9).

Pada 2020-2022, KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya atau 77,5 persen terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN atau 88,5 persen sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Iip mengatakan lima kementerian dan lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.

"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye," ungkapnya.

Ia menegaskan KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.

Menurut Iip, pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 kemungkinan akan tinggi, karena jumlah kontestasi demokrasi tahun 2024 juga tinggi sehingga birokrasi akan terkena eksesnya.

"Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nasional Irfan Fauzi Arief mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu merupakan amanat UU No. 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.

"Tapi ASN kadang dilema. Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema," ungkap Irfan.

Isu Rawan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terkait isu netralitas di kalangan ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kesempatan itu memaparkan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi.

"Berdasarkan hasil pengindeksan kerawanan yang dilakukan, ternyata inilah potraitnya, netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat provinsi," paparnya.

Kerawanan netralitas ASN, kata Lolly, berpotensi terjadi 22 provinsi. Adapun provinsi yang memiliki skor kerawanan tertinggi dalam konteks isu netralitas ASN adalah Maluku Utara dengan tingkat kerawanan 100,00.

Kemudian, disusul Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,40), Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9).

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi. Maka, pada 10 provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat. Bentuk pencegahan di 10 provinsi ini, untuk ASN, tentu akan berbeda dengan daerah lain yang posisinya tidak rawan tinggi," papar Lolly.

Maluku Utara menjadi yang tertinggi dengan tingkat kerawanan 18,85. Menyusul setelahnya Sulawesi Utara (16,60), Sulawesi Selatan (13,86), Sulawesi Barat (13,46), Sulawesi Tenggara (12,56), Sulawesi Tengah (10,02), Nusa Tenggara Barat (7,98), Papua Selatan (6,73), Banten (6,43), dan Kalimantan Utara (5,96).

Baca Juga: