JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) gencar mengawasi pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan guna memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat aman dan terhindar dari kandungan residu yang melebihi ambang batas. Langkah itu secara intensif dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) puasa dan lebaran.
Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto menegaskan, pihaknya menerjunkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) baik di pusat, provinsi dan kabupaten ke pasar tradisional untuk mengawasi pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan.
"Pangan segar yang dijual langsung di pasar itu harus dipastikan keamanannya. Karena itu, kami bersama dengan OKKPD provinsi dan kabupaten serta Perumda Pasar turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengetesan pangan segar yang dijual di pasar," tegas Andriko melalui keterangannya saat meninjau Pasar Baru Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/2).
Dia menyebutkan dilakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Baru Bogor antara lain kubis, cabai, strawberi, bawang bombay, anggur dan brokoli. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan rapid test beberapa komoditas pangan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Bapanas diperoleh hasilnya dalam tingkatan aman.
"Hasil aman tersebut artinya residu pestisida yang terkandung di dalam sayuran maupun buah di Pasar Baru Bogor yang telah diuji masih berada di bawah ambang batas maksimum residu," jelasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya Deni Ari Wibowo dan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kota Bogor Soni Gumilar.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kota Bogor Soni Gumilar sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bapanas tersebut. Pihaknya merencanakan pada 2023 akan memulai secara intens kegiatan pengawasan pangan segar asal tumbuhan.
Butuh Kolaborasi
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi pada kesempatan lain menekankan, jaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan pusat dan daerah.