JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pengawasan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dilakukan berlapis. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, di Jakarta, Sabtu (25/6).

Seperti dikutip dari Antara, Danis mengatakan Kementerian PUPR terus mendorong komitmen penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan IKN Nusantara, di Kalimantan Timur.

Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan atau dikenal dengan SIDLACOM (Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme, Construction, Operation, Maintenance).

Ramah Lingkungan

Selanjutnya, tambah Danis, aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.

"Prinsipnya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," kata Danis.

Menurut dia, penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN.

Bahkan, Menteri PUPR telah mengeluarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

"Untuk pekerjaan konstruksi di IKN karena cakupannya besar, pengawasannya berlapis. Jadi, setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak 4 level. Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan manajemen konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada manajemen konstruksi induk," kata Danis.

Baca Juga: