JAKARTA - Keberhasilan pengelolaan koperasi di Prancis akan menjadi masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah digodok oleh Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR. Dalam RUU ini, fungsi pengawasan dan sanksi bagi pelaku koperasi akan diperkuat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, mengatakan hal tersebut di Jakarta, akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja Komisi VI DPR melakukan kunjungan kerja ke sejumlah koperasi di Prancis. Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut, pemerintah dan DPR bisa menghasilkan RUU Perkoperasian yang sesuai harapan masyarakat.

"Indonesia sebagai negara yang sedang memperkuat dan mengembangkan koperasi dapat mempelajari dan mengambil contoh baik dari apa yang telah dipraktekkan negara Prancis dalam menjadikan koperasi sebagai salah satu ujung tombak perekonomian nasional," kata Bowo.

Ia menambahkan, dalam RUU Perkoperasian yang sedang digodok tersebut juga akan mengatur kestabilan harga, ada batasan harga tertinggi dan terendah sehingga tidak merugikan anggota koperasi.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, yang juga ikut kunjungan kerja ke Prancis, menambahkan, sistem pengawasan internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh koperasi di Prancis sebenarnya mirip dengan yang di Indonesia. Hanya saja, pengawasan di Prancis sangat konsisten dan tidak segan menjatuhkan sanksi.

Dia merujuk koperasi Sodiaal di Prancis. Di koperasi ini ada kesepakatan peternak menjual produknya ke koperasi dan harus menjaga kualitas produksinya sesuai persyaratan, sementara koperasi wajib membeli susu produk peternak dengan harga kesepakatan. "Jadi, ada prinsip saling menguntungkan antara peternak dan koperasi," tambahnya.

Dari sisi pengawasan internal, lanjut Meliadi, koperasi juga diwajibkan melakukan audit sebelum rapat anggota tahunan (RAT), yang kemudian diperiksa oleh Dewan Tinggi yang di dalamnya termasuk pihak pemerintah.

"Pengawasan koperasi di Prancis sangat konsisten, kalau ada temuan pelanggaran harus segera melakukan perbaikan, kalau tidak, diancam sanksi tegas," kata Meliadi.

Ujung Tombak

Terkait dengan koperasi di Prancis, Bowo Sidik Pangarso mengatakan koperasi di Prancis tumbuh secara luar biasa dan menjadi salah satu ujung tombak perekonomian nasional. Di negara ini, koperasi menyumbang 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Di Prancis terdapat lebih dari 22.500 koperasi dengan jumlah anggota mencapai 26 juta orang, jumlah pegawai mencapai 1,2 juta orang. Perputaran uang dari sektor ini mencapai 300 miliar euro per tahun.

"Pemerintah Prancis sendiri tidak banyak mencampuri koperasi, tapi melakukan pengawasan ketat. Kalau ada pelanggaran, ditindak tegas. Ada audit independen. Apabila anggota koperasi tidak mengelola produknya sesuai aturan akan ditutup dan diberi sanksi," pungkasnya.cit/E-3

Baca Juga: