JAKARTA - Pada masa status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 memaksa dilakukan perubahan sistem kerja baru. Termasuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (25/8).

Menurut Tjahjo, perubahan sistem kerja ASN di masa pandemi menerapkanpelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal. Dan, paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada tiga hal. "Pertama, Flexible Working Arrangement (FWA)," katanya.

Jadi, kata Tjahjo, ada fleksibilitas dalam pengaturan sistem kerja pegawai ASN. Misalnya, dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja. Ini dapatberpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yangefektif," ujarnya.

Kemudian, kata dia, terkait denganinfrastruktur penunjang. Dalam konteks ini, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi sangat penting. Karena dalam rangka mendukung fleksibilitasworking arrangement, produktivitas dan pemenuhan kinerja organisasi perlu didukung dengan pola kerja yang cerdas (smart working).

"Hal ini menjadi momentum untuk percepatan implementasi penerapan SPBE," katanya.

Hal kedua yang harus jadi fokus, kata Tjahjo, menyangkut tata ruang kantor dan manajemen aset. Perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja dan ruang rapat dan penggunaan gedung. Serta ruang pelayanan.

"Ketiga terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM)," ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Tjahjo, penggunaan sistem kerja baru dengan fleksibilitas ditentukan oleh jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai ASN. Dengan demikian perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspekSDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja.

"Pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools atau sistem yang jelas dan terukur," katanya.

Selain itu, kata dia, mengingat belum ada kepastian mengenai berakhirnya pandemi ini, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah. Karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yangharus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: