SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Surabaya) pada Rabu (11/10),
menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka penganiayaan GRT, terhadap seorang perempuan, DSA, hingga menyebabkan kematian.
Sebelumnya korban, DSA, 29 tahun, tewas setelah diduga dianiaya oleh GRT, anak anggota DPR RI, di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Rabu (4/10).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, setelah mendapat sejumlah fakta dalam proses rekonstruksi, polisi menjerat GRT dengan pasal pembunuhan 338 KUHP sebagai pasal primer untuk menjerat tersangka atas kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan, terutama saat tersangka mengendarai mobil dan membuat korban yang sedang duduk bersandar terlindas," ujarnya.
"Disepakati GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.
Dia menjelaskan, motif penganiayaan tersangka terhadap korban DSA hingga menyebabkan kematian, disebabkan rasa sakit hati.
"Terkait sakit hati karena cekcok, biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," ujarnya.
Hendro menjelaskan, penganiayaan dimulai saat koban berada di dalam lift setelah keluarvdari tempat karaoke hingga di lantai basement parkir mobil. Tersangka juga dengan sengaja menabrak korban dengan mobilnya saat ia berada di depan kendaraan.