JAKARTA - Pengaduan mengenai transaksi perdagangan secara elektronik atau niaga el paling banyak terjadi selama 2023. Angkanya mencapai 91 persen dari total pengaduan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Catatan Dirjen PKTN sepanjang tahun lalu melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi. "Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik masih yang tertinggi, yaitu 7.019 layanan," ucap Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang di Jakarta, Jumat (5/1).

Pengaduan transaksi melalui niaga-el meliputi permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater dan kartu kredit, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, serta barang tidak diterima konsumen.

"Pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform/ media sosial yang tidak berfungsi," terangnya.

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektonik/ kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil.

Sementara itu, pada sektor elektonik/ kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Sembilan Sektor

Moga menambahkan pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik/ kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/ gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.

Kemendag berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam penyelesaian pengaduan konsumen. Moga menambahkan, pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan telah selesai.

Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasinya. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. "Jika kedua belah pihak tidak menerima atau tidak sepakat, kami menyarankan untuk melanjutkan ke BPSK atau ke pengadilan.

Baca Juga: