MANILA - Tuduhan atas pencemaran nama baik kedua terhadap jurnalis veteran Filipina, Maria Ressa, telah ditolak. Hal ini diumumkan pihak pengadilan dan pengacara pada Kamis (12/8).

Penolakan pengadilan ini merupakan kemenangan hukum lain bagi kritikus yang vokal terhadap Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Ressa dan situs berita miliknya, Rappler, sebelumnya telah menghadapi banyak tuntutan kriminal dan penyelidikan setelah mempublikasikan berita-berita yang kritis terhadap kebijakan Duterte, termasuk kampanye perang terhadap narkoba yang banyak menumpahkan darah.

Mantan koresponden CNN di Indonesia selama beberapa tahun itu, saat ini masih bebas dengan jaminan sambil menunggu sidang banding yang memperkarakan kasus pencemaran nama baik di dunia maya lainnya yang bisa menjebloskan dirinya ke penjara hingga selama enam tahun.

"Dua (kasus) ditolak, dan tujuh (kasus) lagi masih menanti proses persidangan," ucap Amal Clooney yang jadi pemimpin tim pengacara bagi Ressa.

"Penolakan kasus oleh pengadilan Filipina kali ini merupakan upaya untuk pemulihan nama baik (klien saya) karena dilayangkan atas prasangka, dan dengan demikian bisa memulihkan kepercayaan pada supremasi hukum," imbuh Clooney.

"Kasus pencemaran nama baik terhadap Ressa dan reporter Rappler yang bernama Rambo Talabong dihentikan pada Selasa (10/8) setelah pihak penuntut memutuskan untuk membatalkannya," ucap panitera pengadilan Raul Dela Cruz.

Pembebasan Sementara

Kasus ini menurut salinan lembar dakwaan, bermula dari berita yang ditulis Talabong tentang seorang profesor universitas yang diduga menerima uang dari mahasiswa sebagai imbalan kelulusannya.

Menurut Ressa, penolakan sidang ini merupakan pembebasan sementara karena kampanye pelecehan dan intimidasi terhadap dirinya maupun Rappler masih terus berlanjut.

Kasus tuduhan pencemaran nama baik lainnya terhadap Ressa diberhentikan pada Juni lalu setelah pihak penuntut mengatakan tidak tertarik untuk melanjutkan kasus tersebut.AFP/I-1

Baca Juga: