Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer telah memenjarakan seorang pembuat film dokumenter Jepang selama 10 tahun karena melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi, kata seorang pejabat kementerian luar negeri Jepang, Kamis.

Pembuat Film Dokumenter Jepang Toru Kubota yang berusia 26 tahun, ditangkap pada Juli dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Pada saat itu, dilaporkan dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Kubota pada Rabu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi, kata pejabat kementerian itu, mengutip pengacara pembuat film itu.

Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober, kata pejabat itu.

"Kami telah meminta pihak berwenang Myanmar untuk pembebasan awal Tuan Kubota, dan kami bermaksud untuk terus melakukannya," katanya.

Panggilan ke juru bicara militer Myanmar yang meminta komentar tidak dijawab. Junta mengatakan pengadilan Myanmar bersifat independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.

Myanmar telah terjebak dalam spiral kekerasan sejak militer menggulingkan pemerintah terpilih tahun lalu. Junta telah menangkap ribuan orang termasuk politisi, birokrat, mahasiswa, jurnalis, dan orang asing karena berusaha meredam perbedaan pendapat.

Seorang jurnalis lepas Jepang ditangkap tahun lalu dan didakwa menyebarkan berita palsu dalam liputannya tentang protes anti-kudeta. Dia kemudian dibebaskan dengan junta mengatakan pembebasannya sebagai pengakuan hubungan dekat kedua negara.

Baca Juga: