SEOUL - Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) telah menyetujui penyitaan aset-aset perusahaan otomotif raksasa asal Jepang, Mitsubishi, karena perusahaan itu telah melakukan kejahatan kerja paksa selama Perang Dunia II. Informasi itu disampaikan kelompok aktivis pada Senin (25/3).

"Proses eksekusi terhadap perusahaan pelaku kejahatan perang telah dimulai," kata kelompok aktivis itu. "Dengan putusan pengadilan itu, perusahaan terkait dilarang untuk mengalihkan hak atau tindakan lainnya seperti mengalihkan hak merek dagang dan paten," imbuh kelompok itu.

Saat terjadi pendudukan Jepang selama 45 tahun di Semenanjung Korea sejak 1910, sekitar 780 ribu warga Korea mengalami kerja paksa. Angka itu belum termasuk kaum perempuan yang dijadikan budak seks.

Selain melakukan penyitaan, kelompok aktivis sipil Korsel itu juga mengancam akan menjual aset Mitsubishi jika tak ada niat baik dari perusahaan otomotif raksasa Jepang itu untuk menyelesaikan masalah. AFP/I-1

Baca Juga: