YANGON - Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi karena melakukan kecurangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak, kata seorang narasumber rahasia yang mengetahui kasus itu pada Jumat (2/9).

"Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa," kata narasumber itu, seraya menambahkan bahwa peraih anugerah Nobel yang berusia 77 tahun itu tampak dalam keadaan sehat.

"Belum jelas kerja paksa apa yang akan dikenakan pada Suu Kyi," ucap narasumber itu. "Terdakwa lain, mantan Presiden Win Myint, juga divonis dengan hukuman yang sama," imbuh dia.

Sebelumnya Suu Kyi yang ditahan sejak kudeta tahun lalu, telah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan dalam sidang tertutup dan dijatuhi hukuman penjara 17 tahun. Suu Kyi membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

Militer menuduh terjadi kecurangan pemilu yang luas selama pemilu November 2020 yang dimenangkan partai pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), meskipun para pengamat internasional mengatakan pemilu sebagian besar berlangsung bebas dan adil.

Militer kemudian membatalkan hasil pemilu dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan pemilu.

Dalam pidato yang ditayangkan bulan lalu, pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan bahwa junta militer bersikap lunak terhadap Suu Kyi dan bisa saja mereka mengambil tindakan yang lebih serius terhadap dia.

Lebih dari 2.200 orang telah tewas dan lebih dari 15 ribu lainnya ditangkap dalam penindakan keras militer terhadap para pembangkang sejak militer merebut kekuasaan, kata sebuah kelompok pemantau lokal.

Janji Reformasi

Myanmar terjerumus ke dalam krisis menyusul perebutan kekuasaan oleh militer tahun lalu, ditambah dengan munculnya pemberontakan-pemberontakan oleh para pejuang etnis yang mengakibatkan perekonomian negara itu terjun bebas.

Krisis semakin menjadi-jadi setelah junta mengumumkan keadaan darurat setelah menggulingkan pemerintahan Suu Kyi dan sebelumnya mengatakan pemilihan akan diadakan dan keadaan darurat dicabut pada Agustus 2023.

Walau Min Aung Hlaing tidak menyebut kapan penyelenggaraan pemilu yang baru, dalam pidatonya pada bulan lalu ia mengatakan pemilu itu hanya dapat diselenggarakan apabila negara dalam keadaan damai dan stabil. Min Aung Hlaing juga mengatakan akan melakukan reformasi pada sistem pemilu.

AFP/I-1

Baca Juga: