YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (25/4) menunda pembacaan putusan pertamanya dalam persidangan korupsi terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. Informasi ini disampaikan oleh juru bicara junta kepada kantor berita AFP.

"Tidak ada pembacaan putusan hari ini dalam persidangan korupsi di mana Suu Kyi dituduh menerima suap uang tunai sebesar 600.000 dollar AS dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon," kata juru bicara junta, Zaw Min Tun.

Jika dinyatakan bersalah, Suu Kyi bisa dipenjara selama 15 tahun. Suu Kyi, 76 tahun, sendiri telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak digulingkan dan dipenjara, Suu Kyi telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, korupsi serta kecurangan pemilu, dan dia menghadapi beberapa dekade hukuman penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Sebelumnya Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun karena melanggar aturan Covid-19 dan regulasi impor walkie-talkie. Dengan ditahannya Suu Kyi, maka ia tak boleh ikut serta dalam pemilihan umum yang menurut junta akan diadakan tahun depan. SB/AFP/I-1

Baca Juga: