Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pengadilan India mendukung putusan denda 162 juta dollar AS ke Google.

NEW DELHI - Pengadilan banding India National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT) mendukung putusan denda sebesar 162 juta dollar AS yang dijatuhkan terhadap Google oleh regulator antipakat Komisi Persaingan India (Competition Commission of India/CCI) dalam kasus yang berkaitan dengan dominasi pasar Android.

Seperti dikutip dari Antara, NCLAT mengatakan putusan CCI tidak melanggar prinsip keadilan kodrati (natural justice) dan Google bertanggung jawab untuk membayar denda.

Google membela diri dengan mengatakan kami percaya hal itu (keputusan CCI) mewakili kemunduran besar bagi pengguna dan bisnis kami di India yang mempercayai fitur keamanan Android, dan berpotensi meningkatkan biaya perangkat seluler.

"Kami mendukung penjatuhan hukuman ini," kata NCLAT pada Rabu (29/3), seraya menambahkan bahwa pemohon (Google) dipersilakan untuk membayarkan denda.

Putusan itu dipandang sebagai kemunduran besar bagi Google di India. NCLAT menyatakan bahwa tindakan Google yang meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan pra-instalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google merupakan penciptaan kondisi yang tidak adil.

Lebih dari 95 persen ponsel pintar di India menggunakan sistem Android.

Praktik Antipersaingan

Tahun lalu pada Oktober, CCI menjatuhkan denda terhadap Google akibat praktik antipersaingan yang berkaitan dengan perangkat seluler Android. Google kemudian mengajukan banding ke NCLAT.

Sementara itu, raksasa mesin pencarian tersebut diberi waktu 30 hari untuk membayarkan denda dan melaksanakan putusan pengadilan. Google saat ini masih memiliki opsi untuk menggugat putusan itu di Mahkamah Agung India.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) telah menjatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won (71,9 juta dollar AS) terhadap dua raksasa teknologi Google dan Meta Platform.

Menurut laporan Yonhap, denda itu dilayangkan karena kedua perusahaan dianggap mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dan tujuan lainnya.

Dalam rapat umum, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won untuk Google dan 30,8 miliar won untuk Meta, dalam hukuman pertama komisi yang diberikan atas pengumpulan data iklan yang dipersonalisasi.

Baca Juga: