SAO PAULO - Mahkamah Agung Brazil mengatakan pada hari Jumat (4/10) bahwa pengacara yang mewakili platform media sosial X tidak membayar denda yang tertunda kepada bank terkait. Hakim menunda keputusannya tentang apakah akan mengizinkan perusahaan teknologi itu untuk melanjutkan layanannya di Brazil.
Pembayaran denda, yang menurut pengacara X telah dibayar dengan benar oleh perusahaan, adalah satu-satunya tindakan yang masih harus dilakukan untuk memberi wewenang kepada X beroperasi lagi di Brazil.
X telah ditangguhkan sejak akhir Agustus di Brazil, setelah tidak mematuhi perintah pengadilan terkait moderasi ujaran kebencian dan gagal menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut, sebagaimana diharuskan oleh hukum. Brazil menjadi salah satu pasar terbesar bagi platform tersebut.
Sebelumnya pada hari Jumat, (4/10) X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, mengajukan permintaan baru agar layanannya dipulihkan di Brazil, dengan mengatakan telah membayar semua denda yang tertunda.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Agung Alexandre de Moraes meminta pembayaran ditransfer ke bank yang tepat.
Ia juga menetapkan bahwa setelah denda diselesaikan, jaksa agung Brazil akan memberikan pendapatnya tentang permintaan terbaru yang diajukan oleh tim hukum X di Brazil agar platform tersebut dipulihkan.
Menyusul keputusan Moraes pada hari Jumat, pengacara X kembali meminta pengadilan untuk memberikan otorisasi untuk melanjutkan operasi di Brazil, menyangkal bahwa perusahaan telah membayar denda ke rekening yang salah dan mengatakan mereka tidak melihat perlunya berkonsultasi dengan jaksa agung sebelum larangan dicabut.
Setelah membalikkan arah dan mengikuti perintah pengadilan tinggi dalam beberapa minggu terakhir, termasuk memblokir beberapa akun yang sedang diselidiki, perusahaan tersebut meminta pengadilan pada tanggal 26 September untuk mengizinkannya melanjutkan layanan di Brazil.
Namun, Moraes memutuskan pada saat itu bahwa X masih harus membayar denda sekitar US$5 juta sebelum penangguhan dicabut.
Pada hari Jumat, pengacara X mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa perusahaan telah membayar denda sebesar 28,6 juta real (US$5,24 juta), menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters.