JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Pengadaan Guru PPPK ini akan diprioritaskan untuk kategori pelamar I, II, dan III.

"Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. Bagi yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).

Sedangkan pelamar prioritas II, lanjut Alex adalah THK-II. Sementara pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Ada pun lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
"Kemenpan RB sendiri telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022," ungkap Alex.

Peraturan Menpan RB Nomor 20 ini, kata Alex, mempertimbangkan bagaimana caranya memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik. Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," katanya.

Alex menjelaskan, seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

"Peraturan Menpan RB Nomor 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T atau terdepan, terpencil, dan tertinggal. Kita ingin Pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan," tuturnya.

Baca Juga: