JAKARTA - Kebijakan baru terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018, diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaannya tidak berbelit-belit, sederhana sehingga mudah dikontrol dan diawasi.

"Kami rutin diskusi membahas kebijakan yang baru. Topik yang dibahas kali ini adalah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan fokus pada penyelesaian sengketa. Tujuannya, supaya kami para arbiter bisa mengetahui lebih awal mengenai kebijakan terbaru. Dengan demikian kami akan paham jika ada klien kami yang mengalami sengketa pada bidang tersebut," kata Ketua Institut Arbiter Indonesia (Iarbi), Agus Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (29/3).

Dengan disebutkannya pada Perpres tersebut, sengketa pada pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan salah satunya melalui mekanisme arbitrase maka IArbi menyelenggarakan diskusi bertajuk Short Talk Event dengan topik penyelesaian sengketa di bidang pengadaan barang / jasa pemerintah. Diskusi digelar bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ola/N-3

Baca Juga: