JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan rangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. selama periode 2019-2023. Dari penyimpangan itu, indikasi kerugian keuangan negara mencapai 60,04 miliar rupiah dari tujuh paket pekerjaan.

Laporan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada 2019- 2023 pada Petrochina International Jabung Ltd.

dan Instansi Terkait Lainnya yang diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya. "Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode 2019-2023.

Penyimpanganpenyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar 60,04 miliar rupiah dari tujuh paket pekerjaan," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/10).

Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kapolda Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif. "Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini," ucapnya.

Baca Juga: