JAKARTA - Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Untuk kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (8/10)

Pengadaan PPPK tahun 2022 ini, kata Tjahjo fokusnya pada pelayanan dasar. Artinya PPPK yang akan direkrut adalah untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. Karena itu, sisa formasi dari 1 juta guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Selain itu, arah kebijakan pengadaan PPPK ini juga dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokasi. Seperti diketahui, ada perubahan pola kerja birokasi melalui teknologi informasi secara masif. Tentunya hal ini akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menyinggung soal eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kata dia, dalam arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022, keberpihakan kepada eks THK-II jadi salah satu perhatian pemerintah. " Jadi kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

Ditambahkannya, dalam pengadaan ASN tahun 2022, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan seperti guru dan dosen. Juga fokus kepada pemenuhan tenaga kesehatan.

"Ini karena mengingat mayoritas eks THK-II adalah tenaga administrasi dimana jumlahnya mencapai 269.400 atau 61,43 persen, yang dapat memperbesar komposisi tenaga administrasi secara nasional yang sudah mencapai 1.675.981 orang atau 39 persen dari total ASN," kata Tjahjo.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 juga, lanjut Tjahjo akan memperhatikan masalah gaji dan tunjangan. Kata mantan Anggota DPRD enam periode tersebut, kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah. Tapi tentunya, dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: