JAKARTA - Pengacara Desrizal Chaniago ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).

Argo tak menjelaskan lebih lanjut proses pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat. "Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan. Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Pihak Tomy Winata (TW) meminta maaf atas serangan yang dilakukan oleh pengacaranya, Desrizal, terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ujar Juru Bicara TW, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis Jumat (19/7). fpu/P-6

Baca Juga: