JAKARTA - Keputusan Hakim tunggal, Achmad Guntur, yang menunda sidang praperadilan Kivlan Zen dan akan kembali digelar pada (22/7), menuai protes keras tim kuasa hukum Kivlan. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, keberatan dengan penundaan tersebut dan akan melaporkan Guntur ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Komisi Yudisial.

"Pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien, nggak ada itu, udah main-main ini. Kami akan laporkan hakimnya. Saya akan menghadap ketua pengadilan sehabis ini," tegas pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Tonin berkeberatan sidang ditunda hingga dua minggu ke depan karena hakim beralasan memiliki sidang praperadilan perkara lain. Dia mengaku juga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.

Tonin menyatakan, jika perkaranya sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, dia tak akan hadir pada sidang praperadilan 22 Juli nanti sebab massa penahanan yang sebentar lagi akan habis. Ia menilai akan percuma upaya praperadilan yang dia layangkan saat ini.

"Tanggal 22 Juli nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari, ke tanggal 29, Pak Kivlan sudah P21," kata Tonin.

Sebelumnya, sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak menghadiri persidangan. Tonin Tachta sempat meminta hakim mempercepat persidangan agar tidak ditunda terlalu lama.

Tonin keberatan dengan keputusan Guntur yang menunda sidang hingga Senin, 22 Juli 2019, atau dua pekan dari hari Senin (8/7). Adapun sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya sebagai termohon tak hadir. "Kami usulkan hari Kamis atau Rabu yang mulia," ujar Tonin dalam persidangan.

Guntur menolak usulan Tonin. Alasannya, minimal tenggat waktu pemanggilan termohon adalah tiga hari terhitung hari ini dan jatuh pada Jumat, 12 Juli 2019. Tonin pada akhirnya memohon agar sidang digelar pada Jumat.

Guntur tetap menolak. Menurut dia, sidang praperadilan akan digelar selama sepekan penuh, sementara pada Senin, 15 Juli 2019, dirinya sudah ada agenda sidang praperadilan lain. Ia khawatir dua sidang tersebut akan bentrok jika dipaksakan digelar pada Jumat.

Guntur menolak usulan Tonin dengan alasan banyak perkara yang harus ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan hanya gugatan praperadilan Kivlan saja.

Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, (20/6). Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar. jon/P-6

Baca Juga: