Petugas menggunakan crane menertibkan alat peraga kampanye calon DPD dan calon legislatif, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/10). Bawaslu Kota Padang beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dan stakeholder terkait penertiban alat peraga kampanye untuk pemilihan umum 2019 yang melanggar zonasi dan aturan desain yang disekapati oleh Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: