Petugas mencopot baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di Jalan RA Kartini, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (6/11). Penertiban alat peraga kampanye (APK) gabungan dari KPU, Bawaslu, Polresta Tegal dan Satpol PP tersebut karena tidak sesuai aturan pemasangan dan menyalahi peraturan pemerintah kota dengan merusak keindahan tata kota.
JEDA
Penertiban Peraga Kampanye
07 November 2018, 04:56 WIB
Waktu Baca 1 menit