Personel Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (27/2). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Baca Juga: