JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak sampai akhir tahun akan mendekati target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar 1.229,59 triliun rupiah. Optimisme tersebut didukung oleh peningkatan aktivitas masyarakat menyusul kasus Covid-19 yang melandai.

"Kita sampaikan optimisme bahwa kita melihat tren bulan ke bulan sangat baik. Artinya memang dari bulan ke bulan menunjukkan tren sangat baik, sehingga menimbulkan optimisme bahwa kita akan mampu mengoptimalkan penerimaan tahun ini," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Yon Arsal seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/11).

Pada akhir Juli 2021, penerimaan pajak tercatat tumbuh 7,6 persen year on year, Agustus tumbuh 9,5 persen, dan hingga akhir September telah tumbuh 13,2 persen dari target atau mencapai senilai 850,1 triliun rupiah.

Menurut Yon, penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2021 juga tumbuh, bahkan lebih tinggi dibandingkan September. Meski begitu, ia enggan menyebutkan nilai penerimaan Oktober 2021 serta potensi shortfall.

"Angka (shortfall) masih sangat tricky, kemarin akhir September baru realisasi 850 triliun rupiah, artinya untuk mencapai 1.209 triliun rupiah masih cukup banyak yang harus dikumpulkan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan realisasi pajak akan sangat bergantung dengan pengendalian Covid-19 dan pemilihan ekonomi nasional. Karena itu, Yon berharap gelombang ketiga pandemi Covid-19 tidak akan terjadi agar penerimaan pajak dapat optimal. Pasalnya, berdasarkan pengalaman, kemunculan varian delta menekan berbagai aspek sisi penerimaan pajak sehingga sempat turun.

Penerima Insentif

Yon menambahkan Kemenkeu resmi menambah 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang menerima insentif pajak sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019. Beleid ini berlaku tanggal 26 Oktober 2021.

Dia mengatakan KLU yang ditambahkan tersebut terdampak Covid-19 tapi belum mendapatkan insentif yang tercantum dalam PMK Nomor 82 Tahun 2021. Penerbitan PMK Nomor 149 Tahun 2021 bertujuan menjawab kebutuhan dunia usaha yang belum mendapatkan insentif pajak. Penerbitan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19.

Baca Juga: