JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, meminta penerapan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 harus tegas. Hal itu diperlukan karena menghadapi kemungkinan puncak jumlah kasus positif Covid-19, tentunya harus lewat upaya pencegahan yang optimal.
"Sejumlah kebijakan pembatasan dan disiplin penerapan prokes harus dijalankan dengan tegas," kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/2). Hal itu disampaikan Lestari terkait tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tiga pekan mendatang.
Pada Kamis (10/2), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual mengungkapkan akan terjadi puncak kasus varian Omicron pada akhir Februari atau di awal Maret 2022.
Berdasarkan catatan Satgas Covid-19, saat ini penyumbang kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 42 persen jumlah kasus positif Covid-19 nasional, disusul Jawa Barat 23,50 persen kasus nasional, dan Banten sebanyak 14,31 persen jumlah kasus nasional.
Menurut Lestari, catatan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang ketat dan terukur untuk menekan penambahan kasus positif Covid-19, sehingga perkiraan lonjakan kasus tersebut dapat diantisipasi.
Langkah Pencegahan
Lestari menyarankan daerah yang jumlah kasusnya tinggi harus segera mengambil langkah-langkah pencegahan. Dia mencontohkan DKI Jakarta di 50 kelurahan tercatat kasus positif Covid-19 tinggi, agar segera dilakukan pembatasan skala mikro, testing, dan pelacakan terus ditingkatkan sehingga penyebaran virus dapat ditekan.
Selain itu, koordinasi antarpemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjawab tantangan percepatan penambahan kasus positif Covid-19 yang diperkirakan akan mencapai puncaknya tiga pekan mendatang.
Lestari juga meminta kebutuhan sistem pelayanan kesehatan harus dipastikan agar mampu menangani lonjakan kasus yang diperkirakan terjadi. Dia menegaskan untuk kedisiplinan semua pihak dalam menegakkan prokes secara konsisten di setiap tempat beraktivitas dan mematuhi setiap kebijakan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit hingga Jumat (11/2) pukul 17.00 WIB berjumlah 29 persen dari total 86.594 unit tempat tidur yang tersedia dalam skala nasional.
"Tempat tidur isolasi yang terpakai 23.109 unit dari total 24.718 unit. Tempat tidur ICU terpakai 1.609 unit dari total 8.240 unit," kata Nadia.
Nadia mengatakan program vaksinasi Covid-19 berhasil menekan jumlah pasien dengan gejala berat hingga kritis yang dirawat di rumah sakit. Bahkan, sebagian besar pasien yang masuk rumah sakit juga memiliki gejala ringan dan tanpa gejala.
Dia mengimbau masyarakat yang tidak bergejala dan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri dan terpadu. Pemerintah terus meningkatkan testing. Hingga Kamis (10/2), pemerintah sudah melakukan 416.065 spesimen yang dites tiap harinya.
"Skema mendorong masyarakat yang bergejala ringan atau tanpa gejala untuk isolasi di rumah menjadi strategi pilihan agar pasien yang lebih membutuhkan seperti bergejala berat dan kritis dapat memperoleh perawatan intensif," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah terus berupaya menekan angka penularan kasus Covid-19 yang didominasi varian Omicron. Selain mengalokasikan rumah sakit bagi mereka yang lebih membutuhkan layanan intensif, pemerintah juga terus mendorong program vaksinasi nasional.
Hingga 9 Februari 2022, Indonesia telah memiliki lebih dari 500 juta vaksin dan hingga 11 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, total 187,9 juta (90,23 persen) jumlah masyarakat Indonesia telah divaksinasi dosis 1 dan 134,6 juta (64,64 persen) telah divaksinasi dosis 2.